java script

Selasa, 25 September 2018

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Lengkap dan Terbaru



Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Lengkap dan Terbaru






Penghitungan PPh Pasal 21
Cara Penghitungan Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 21 Lengkap dan Terbaru- Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 21 terbaru diatur dalam Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Perlu kita ketahui Pajak Penghasilan Pasal 21 (setelah ini kita sebut PPh Pasal 21) hanya dikenakan pada penghasilan yang diterima orang pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Perlu diketahui PPh Pasal 21 tidak hanya dikenakan pada pegawai tetap namun dikenakan juga kepada :
  1. Penerima uang pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua termasuk ahli warisnya
  2. Bukan Pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
  3. Anggota dewan komisaris dan atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
  4. Mantan pegawai
  5. Peserta Kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan
Penghitungan PPh Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap
Berikut adalah contoh Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap
Ricky pegawai PT. Mitra Usaha Sukses sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan memperoleh gaji sebesar Rp. 6.000.000. PT. MItra Usaha Sukses mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, Premi jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Mitra Usaha Sukses menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Ricky membayar iuran Jaminan Hari  Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulannya. Di samping itu PT. Mitra Usaha Sukses juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. Mitra Usaha Sukses membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.150.000, seangakan Ricky membayara iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 setiap bulannya. Pada bulan Agustus 2017 Ricky hanya menerima pembayaran berupa gaji, Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Agustus 2017 sebagai berikut:
Penghasilan :


Gaji

Rp. 6.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

Rp.       30.000,00
Premi Jaminan Kematian

Rp.        18.000,00
Penghasilan Bruto

Rp.  6.048.000,00
Pengurangan :


Biaya Jabatan (5% x Rp. 6.048.000,00)
Rp. 302.400,00

Iuran Pensiun
Rp. 150.000,00

Iuran jaminan Hari Tua
Rp. 120.000,00



Rp.     572.400,00
Penghasilan Neto Sebulan

Rp.   5.475.600,00
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp. 5.475.600,00)

Rp.   65.707.200,00
PTKP Setahun


-untuk Wajib Pajak sendiri
Rp. 54.000.000,00

-tambahan karena menikah
Rp.   4.500.000,00



Rp.  58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp.     7.207.200,00
PPh Pasal 21 terutang :
 5% x Rp. 7.207.200,00 =
Rp.  360.360,00
PPh Pasal 21 Agustus :
 Rp. 360.360,00 : 12 =
Rp. 30.030,00
untuk catatan :
  1. Besarnya biaya jabatan yang diperkenankan adalah 5% dari Penghasilan Bruto, dan paling banyak dalam sebulan adalah Rp. 500.000,00 dan Rp. 6.000.000,00 untuk setahun
  2. Besarnya PTKP untuk diri sendiri Rp. 54.000.000,00 , Rp. 4.500.000,00 untuk tambahan kawin, dan Rp. 4.500.000,00 untuk setiap tanggungan
  3. Jumlah Tanggungan yang diperkenankan maksimal 3 tanggungan
  4. Premi asuransi yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto
  5. Iuran hari tua yang dibayarkan pemberi kerja bukan merupakan tambahan penghasilan bruto
Penghitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir
Setelah itu, bagaimana pemotongan PPh 21 untuk Ricky pada akhir tahun agar tidak terjadi kelebihan bayar maupun kurang bayar?
Berikut contoh penghitungan pemotongan PPh 21 pada masa pajak terakhir
Penghasilan :


Gaji (12 x Rp. 6.000.000,00)

Rp. 72.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (12 x Rp. Rp. 30.000,00)

Rp.        360.000,00
Premi Jaminan Kematian (12 x Rp. 18.000,00)

Rp.        216.000,00
Penghasilan Bruto Setahun

Rp.  72.576.000,00
Pengurangan :


Biaya Jabatan (5% x Rp. 72.576.000,00)
Rp. 3.628.800,00

Iuran Pensiun (12 x Rp. 150.000,00)
Rp. 1.800.000,00

Iuran jaminan Hari Tua (12 x Rp. 120.000,00)
Rp. 1.440.000,00



Rp.     6.868.800,00
Penghasilan Neto Setahun

Rp.   65.707.200,00
PTKP Setahun


-untuk Wajib Pajak sendiri
Rp. 54.000.000,00

-tambahan karena menikah
Rp.   4.500.000,00



 Rp.  58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp.     7.207.200,00
PPh Pasal 21 terutang :
  5% x Rp. 7.207.200,00 =
Rp.  360.360,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Januari-November)
Rp. 30.030,00 x 11 =
Rp.  330.330,00
PPh Pasal 21 Desember

Rp.    30.030,00
Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Berhenti di tengah Tahun
Namun, bagaimana pemotongan PPh 21 apabila Ricky memutuskan berhenti bekerja pada bulan November?
Berikut contoh perhitungan PPh 21 pada masa November
Penghasilan :


Gaji 11 bulan(11 x Rp. 6.000.000,00)

Rp. 66.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (11 x Rp. Rp. 30.000,00)

Rp.        330.000,00
Premi Jaminan Kematian (11 x Rp. 18.000,00)

Rp.        198.000,00
Penghasilan Bruto Setahun

Rp.  66.528.000,00
Pengurangan :


Biaya Jabatan (5% x Rp. 66.528.000,00)
Rp. 3.326.400,00

Iuran Pensiun (11 x Rp. 150.000,00)
Rp. 1.650.000,00

Iuran jaminan Hari Tua (11 x Rp. 120.000,00)
Rp. 1.320.000,00



Rp.     6.296.400,00
Penghasilan Neto 11 bulan

Rp.   60.231.600,00
PTKP Setahun


-untuk Wajib Pajak sendiri
Rp. 54.000.000,00

-tambahan karena menikah
Rp.   4.500.000,00



 Rp.  58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp.     1.731.600,00
PPh Pasal 21 terutang :
  5% x Rp. 1.731.600,00 =
Rp.  86.580,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Januari-Oktober)
Rp. 30.030,00 x 10 =
Rp.  300.300,00
PPh Pasal 21 yang lebih dipotong

Rp.  213.720,00
Catatan : kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 213.720,00 dikembalikan oleh PT. Mitra Usaha Sukses kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti potong PPh Pasal 21.