Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Lengkap dan Terbaru
Penghitungan PPh Pasal 21
Cara Penghitungan Pajak
Penghasilan(PPh) Pasal 21 Lengkap dan Terbaru- Mekanisme Penghitungan PPh Pasal
21 terbaru diatur dalam Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Perlu kita ketahui Pajak Penghasilan
Pasal 21 (setelah ini kita sebut PPh Pasal 21) hanya dikenakan pada penghasilan
yang diterima orang pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Perlu diketahui
PPh Pasal 21 tidak hanya dikenakan pada pegawai tetap namun dikenakan juga
kepada :
- Penerima uang pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua termasuk ahli warisnya
- Bukan Pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
- Anggota dewan komisaris dan atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
- Mantan pegawai
- Peserta Kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan
Penghitungan
PPh Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap
Berikut adalah contoh Penghitungan
PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap
Ricky pegawai PT. Mitra Usaha Sukses
sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan memperoleh gaji sebesar Rp.
6.000.000. PT. MItra Usaha Sukses mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, Premi
jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Mitra Usaha Sukses
menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji
sedangkan Ricky membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji
setiap bulannya. Di samping itu PT. Mitra Usaha Sukses juga mengikuti program
pensiun untuk pegawainya. PT. Mitra Usaha Sukses membayar iuran pensiun ke dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan
sebesar Rp.150.000, seangakan Ricky membayara iuran pensiun sebesar Rp. 100.000
setiap bulannya. Pada bulan Agustus 2017 Ricky hanya menerima pembayaran berupa
gaji, Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Agustus 2017 sebagai berikut:
Penghasilan :
|
||
Gaji
|
Rp. 6.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
Rp. 30.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
Rp.
18.000,00
|
|
Penghasilan Bruto
|
Rp. 6.048.000,00
|
|
Pengurangan :
|
||
Biaya Jabatan (5% x Rp.
6.048.000,00)
|
Rp. 302.400,00
|
|
Iuran Pensiun
|
Rp. 150.000,00
|
|
Iuran jaminan Hari Tua
|
Rp. 120.000,00
|
|
Rp. 572.400,00
|
||
Penghasilan Neto Sebulan
|
Rp. 5.475.600,00
|
|
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp. 5.475.600,00)
|
Rp. 65.707.200,00
|
|
PTKP Setahun
|
||
-untuk Wajib Pajak sendiri
|
Rp. 54.000.000,00
|
|
-tambahan karena menikah
|
Rp. 4.500.000,00
|
|
Rp. 58.500.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
Rp. 7.207.200,00
|
|
PPh Pasal 21 terutang :
|
5% x Rp. 7.207.200,00 =
|
Rp. 360.360,00
|
PPh Pasal 21 Agustus :
|
Rp. 360.360,00 : 12 =
|
Rp. 30.030,00
|
untuk catatan :
- Besarnya biaya jabatan yang diperkenankan adalah 5% dari Penghasilan Bruto, dan paling banyak dalam sebulan adalah Rp. 500.000,00 dan Rp. 6.000.000,00 untuk setahun
- Besarnya PTKP untuk diri sendiri Rp. 54.000.000,00 , Rp. 4.500.000,00 untuk tambahan kawin, dan Rp. 4.500.000,00 untuk setiap tanggungan
- Jumlah Tanggungan yang diperkenankan maksimal 3 tanggungan
- Premi asuransi yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto
- Iuran hari tua yang dibayarkan pemberi kerja bukan merupakan tambahan penghasilan bruto
Penghitungan
PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir
Setelah itu, bagaimana pemotongan
PPh 21 untuk Ricky pada akhir tahun agar tidak terjadi kelebihan bayar maupun
kurang bayar?
Berikut contoh penghitungan
pemotongan PPh 21 pada masa pajak terakhir
Penghasilan :
|
||
Gaji (12 x Rp. 6.000.000,00)
|
Rp. 72.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (12
x Rp. Rp. 30.000,00)
|
Rp.
360.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian (12 x Rp.
18.000,00)
|
Rp.
216.000,00
|
|
Penghasilan Bruto Setahun
|
Rp. 72.576.000,00
|
|
Pengurangan :
|
||
Biaya Jabatan (5% x Rp.
72.576.000,00)
|
Rp. 3.628.800,00
|
|
Iuran Pensiun (12 x Rp.
150.000,00)
|
Rp. 1.800.000,00
|
|
Iuran jaminan Hari Tua (12 x Rp.
120.000,00)
|
Rp. 1.440.000,00
|
|
Rp. 6.868.800,00
|
||
Penghasilan Neto Setahun
|
Rp. 65.707.200,00
|
|
PTKP Setahun
|
||
-untuk Wajib Pajak sendiri
|
Rp. 54.000.000,00
|
|
-tambahan karena menikah
|
Rp. 4.500.000,00
|
|
Rp. 58.500.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
Rp. 7.207.200,00
|
|
PPh Pasal 21 terutang :
|
5% x Rp. 7.207.200,00
=
|
Rp. 360.360,00
|
PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Januari-November)
|
Rp. 30.030,00 x 11 =
|
Rp. 330.330,00
|
PPh Pasal 21 Desember
|
Rp. 30.030,00
|
Penghitungan
PPh Pasal 21 Pegawai Berhenti di tengah Tahun
Namun, bagaimana pemotongan PPh 21
apabila Ricky memutuskan berhenti bekerja pada bulan November?
Berikut contoh perhitungan PPh 21
pada masa November
Penghasilan :
|
||
Gaji 11 bulan(11 x Rp.
6.000.000,00)
|
Rp. 66.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (11
x Rp. Rp. 30.000,00)
|
Rp.
330.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian (11 x Rp.
18.000,00)
|
Rp.
198.000,00
|
|
Penghasilan Bruto Setahun
|
Rp. 66.528.000,00
|
|
Pengurangan :
|
||
Biaya Jabatan (5% x Rp.
66.528.000,00)
|
Rp. 3.326.400,00
|
|
Iuran Pensiun (11 x Rp.
150.000,00)
|
Rp. 1.650.000,00
|
|
Iuran jaminan Hari Tua (11 x Rp.
120.000,00)
|
Rp. 1.320.000,00
|
|
Rp. 6.296.400,00
|
||
Penghasilan Neto 11 bulan
|
Rp. 60.231.600,00
|
|
PTKP Setahun
|
||
-untuk Wajib Pajak sendiri
|
Rp. 54.000.000,00
|
|
-tambahan karena menikah
|
Rp. 4.500.000,00
|
|
Rp. 58.500.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
Rp. 1.731.600,00
|
|
PPh Pasal 21 terutang :
|
5% x Rp. 1.731.600,00
=
|
Rp. 86.580,00
|
PPh Pasal 21 yang telah dipotong (Januari-Oktober)
|
Rp. 30.030,00 x 10 =
|
Rp. 300.300,00
|
PPh Pasal 21 yang lebih dipotong
|
Rp. 213.720,00
|
Catatan : kelebihan pemotongan PPh
Pasal 21 sebesar Rp. 213.720,00 dikembalikan oleh PT. Mitra Usaha Sukses kepada
yang bersangkutan pada saat pemberian bukti potong PPh Pasal 21.